Oleh: Raden Muhammad Wafa’Muhadzdzib
Kekerasan Seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Mahasiswa Kelompok 157 KKN Tematik UPI 2022 memberikan edukasi mengenai kekerasan seksual kepada remaja perempuan. Yang menjadi sasaran dari penyuluhan tersebut merupakan remaja yang bertempat tinggal di lingkungan Kp. Pamubusan. Kegiatan dilaksanakan di Saung Terapi Kp. Pamubusan RT 01 RW 04 DEsa Cibiru Wetan Ke. Cileunyi Kab. Bandung. Adapun tujuannya yaitu untuk membantu menguatkan dan meningkatkan program Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa Cibiru Wetan, terutama pada aspek desa ramah perempuan terkait kekerasan dan eksploitasi anak.
Minggu (24/07/2022) mahasiswa kelompok 157 KKN tematik memberikan edukasi kepada para remaja perempuan tentang kekerasan seksual yang terjadi pada remaja dan hukum udang-undang tentang kekerasan seksual. Kegiatan ini dilakukan atas dasar kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual dilingkungan masyarakat sudah sangat tinggi. Ketika remaja khususnya remaja perempuan memiliki pengetahuan tentang kekerasan seksual, maka diharapkan para remaja tersebut dapat mengantisipasi jika mendapati kekerasan seksual yang remaja tersebut dapati juga dapat menurunkan angka kasus kekerasan seksual. Adapun edukasi yang diberikan terhadap anak remaja tersebut yaitu kekerasan dan pelecehan seksual, contoh prilaku kekerasan seksual yang terdapat dimasyarakat, dampak dari kekerasan seksual, cara pencegahan kekerasan seksual, dan undang-undang hukum tentang kekerasan dan pelecehan seksual. (*)